CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur melakukan razia minuman keras (miras) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa tempat. Razia ini dilakukan dua hari sejak Jumat (14/08/2020) sampai Sabtu (15/08/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya, mengatakan, pada razia itu, pihaknya mengerahkan 15 personel dan dua orang Subdenpom. “Razia dilakukan di seputaran Cianjur kota, Kecamatan Karangtengah, Sukaluyu dan Ciranjang,” tuturnya kepada Cianjur Today, Senin (17/08/2020).
Dari razia tersebut Satpol PP berhasil mengamankan puluhan botol miras, ratusan kantong miras oplosan, dan belasan orang diduga PSK di Cianjur.
“Dalam kegiatan tersebut diamankan 60 botol miras berbagai merk, 200 kantong miras oplosan, dan 18 orang diduga sebagai PSK,” ungkap dia.
Usai dilakukan pemeriksaan, beberapa PSK dari 18 orang yang ditangkap dibawa ke balai rehabilitasi di Sukabumi. “Setelah diadakan pemeriksaan didapat tujuh orang PSK dan diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (RRSKW) Cibadak Sukabumi.” tukasnya. Cianjurtoday.com