Geledah Tempat Hiburan Malam di Ibukota Banten, Polisi Sita 220 Botol Miras

Polres Serang Kota melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, Sabtu, 15 Agustus 2020 malam. Sasarannya tempat hiburan malam di wilayah ibukota Banten.

Dikomandoi Kabag Ops Polres Serang Kota, Kompol Giyarto para anggota korps bhayangkara menyambangi satu persatu tempat hiburan malam seperti Resto Royal, MP3 Serang, Diva Karaoke & Lounge DJ Lingkar Selatan, Kuda Laut dan Parahyangan.

Alhasil, para petugas berhasil menyita 220 botol minuman keras (Miras).

“Kegiatan malam ini kita melaksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran yaitu miras, narkoba dan prostitusi,” kata Giyarto.

Mantan Kapolsek Pandeglang ini menegaskan bahwa kegiatan Ops Cipkon ini merupakan program tetap (protap) yang bersifat preventif atau pencegahan guna meminimalisir setiap potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kita juga menghimbau kepada pengelola Cafe atau tempat hiburan malam agar tidak menjual miras, karena hal itulah yang memicu terjadinya tindak pidana,”imbuhnya. Bantenhits.com

Leave a Reply