Ada Razia, Pemilik Warung di Tuban Buang Miras ke Kebun Jagung

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama TNI dan Polri serta BNNK, menggelar razia penertiban warung penyedia minuman keras (Miras) di sejumlah kecamatan, Minggu (18/10/2020).

Hasilnya, petugas mendapat puluhan botol Miras jenis Arak dan juga Miras Anggur kolesom.

Namun menariknya, pemilik warung yang terkaget kedatangan petugas gabungan itu dengan cepat membuang miras ke kebun jagung yang berada di belakang warungnya.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang mengatakan, awalnya razia dilakukan di Kecamatan Montong namun tidak menemukan hasil.

Kemudian razia dilanjut sasaran wilayah Kecamatan Kerek, di rumah dan warung milik Sukenco Desa Margomulyo, yang biasa menjual Miras dengan kadar alkohol lebih dari 5%, puluhan botol Arak siap edar pun ditemukan rumahnya.

“Di rumah Sukenco dapat puluhan arak, kemudian mengarah ke warung milik keluarganya yang berada di pinggir ladang jagung,” ujarnya kepada wartawan seusai razia.

Joko melanjutkan, kedatangan petugas untuk melakukan pemeriksaan warung milik keluarga Sukenco itu diketahui oleh pemilik warung, yang kemudian berlarian membuang barang bukti miras ke dalam ladang Jagung yang ada di belakang warung.

Mereka berusaha membuang barang bukti miras Arak, Anggur Kolesom di ladang Jagung.

“Saat kita melakukan pencarian ditemukan dua kardus berisikan Anggur dan di samping warung terdapat Arak,” terang Joko kepada TribunJatim.com.

Dari hasil razia Miras tersebut, petugas gabungan mengamankan sebanyak 47 botol Miras jenis Arak dan 22 botol Anggur Kolesom.

Selain itu tim dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melakukan tes urine kepada lima orang pengunjung warung dan hasilnya negatif.TRIBUNNEWS.COM

Leave a Reply