Kalvin Kristianto (18) diduga menyetubuhi cewek berinisial (16) di bangunan kosong di Tambakoso, Waru, Sidoarjo.
Saat beraksi, awlanya pelaku mengajak korban minum-minuman keras (miras).
Awalnya korban menolak ajakan tersebut, tapi Kalvin tetap memaksa.
“Kemudian pelaku membawa korban ke bangunan kosong, dan memperkosanya,” kata AKP Ambuka Hardi Yudha, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (16/10/2020).
Saat hendak disetubuhi, korban masih menolak dan melawan.
Tapi pelaku mmbekap mulut korban, dan memegang tangannya.
“Tersangka ini juga mengancam akan memukul korban,” terangnya.
Kini Kalvin harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo. SURYAMALANG.COM