Bangkep/Balut: Teman Ditikam Hingga Tewas dan Penggerebekan Miras !

La Amli, warga Desa Popisi, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut (Balut) saat ini 30 Oktober 2020 harus mendekam di balik jeruji besi.

Pemuda 36 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Team Eagle Polsek Banggai, karena melakukan penikaman terhadap lelaki bernama Lambaga yang tidak lain adalah temannya sendiri hingga tewas.

Sementara itu, Kapolsek Banggai AKP Kharel A. Paeh, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/172/X/2020/Sulteng/Res- Bkp/Sek-Bgi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WITa, Senin 26 Oktober 2020 sore hari.

Polsek Totikum, Polres Bangkep, Sulawesi Tengah menyita ribuan liter minuman keras dari sejumlah pabrik pembuatan minuman keras di Desa Nulion Kecamatan Totikum Selatan Rabu 28 Oktober 2020.

“Pada razia yang kami lakukan di sejumlah tempat pembuatan minuman keras di Wilayah Hukum Polsek Totikum, kami berhasil menyita 15 jerigen isi 5 liter miras jenis cap tikus, 10 jerigen isi 5 liter saguer dan 3 jerigen isi 25 liter saguer, selain itu kami juga musnahkan/membuang sekitar 1000 liter saguer di TKP,” Kapolsek Totikum Ipda Rudi.

Pada razia ini, Ipda Rudi, diback up Satuan TNI serta Sat Pol PP dan melakukan penggerebekan terhadap sejumlah pabrik pembuatan minuman keras jenis arak yang berlokasi di Kecamatan Totikum Selatan.

Dia mengatakan, dalam satu hari ada 5 pabrik minuman keras yang dilakukan penggerebekan, dengan melibatkan sebanyak 12 personel gabungan.

Kegiatan razia dimulai dari pukul 12.30 WITa dan berakhir pada pukul 17.00 WITa.

“Lamanya proses razia karena medan yang cukup sulit untuk mengangkut barang bukti, mengingat pabrik minuman keras itu berupa sebuah pondok dan berada di perkebunan warga di Desa Nulion, Kecamatan Totikum Selatan,” katanya lagi. iNSulteng

Leave a Reply