Nekat Rumah Kos Jadi Tempat Jualan Miras

Polsek Arjawinangun menggandeng aparat desa dan babinsa dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menyasar minuman keras (miras) di wilayah Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis siang (1/10) sekitar pukul 10.30 WIB.

Hasilnya, belasan botol miras milik wanita berinisial US berhasil disita dari rumah kosan yang berlokasi di Blok 5, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolsek Arjawinangun AKP R Nana Ruhiana menjelaskan, operasi miras itu berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan seorang waniga menjual miras di rumah kos.

Demi menjaga kondusivitas wilayah hukumnya, Polsek Arjawinangun dengan Koramil Arjawinangun serta aparat desa setempat bergerak ke lokasi tersebut.

Kosan milik UN yang dihuni oleh US itu langsung digeledah. Benar saja, petugas berhasil menemukan sejumlah miras yang disimpan dalam kardus.

“Miras yang ada di kosan UN ini, milik perempuan berinisial US. Dia warga Desa Ciawigajah. Kita berhasil menemukan 6 botol besar anggur kolesom dan 11 botol miras jenis AO,” jelasnya.

Sejumlah miras tersebut kemudian disita oleh polisi. Sementara penjualnya, US dilakukan pembinaan dan peringatan keras agar tidak menjual miras lagi. Bahkan, aparat desa setempat dan warga sekitar mengawasi agar US tidak lagi menjual miras di kosan milik UD.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan dan bila dioplos juga dapat membahayakan nyawa.

“Lebih baik, jangan konsumsi miras. Untuk penjualnya juga diimbau agar menjual lainnya saja, yang lebih bermanfaat,” katanya. Radarcirebon.com

Leave a Reply