Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal saat Operasi Yustisi di Bekasi

Aparat Polres Metro Bekasi menyita sebanyak 400 botol minuman keras ketika melakukan operasi yustisi menegakkan protokol kesehatan di wilayah setempat. Polisi sekarang masih mendalami unsur pidananya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan mulanya petugas akan melakukan operasi yustisi di sepanjang Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Selasa (29/09) malam. Operasi di sana karena ada laporan pelanggaran protokol kesehatan.

“Tapi saat dilakukan operasi kami menemukan warung yang menjual minuman keras merk luar negeri ilegal dan juga miras jenis ciu maupun oplosan,” kata Hendra Gunawan, Rabu (30/9).

Karena itu, ratusan minuman keras tersebut segera disita dari pemiliknya. Menggunakan mobil, minuman keras tersebut dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Selatan sebagai barang bukti.

“Kita masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana,” katanya.

Ia mengatakan, pemilik minuman keras tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Mereka terancam dijerat dengan Undang-undang Kesehatan, Undang-undang konsumen serta Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Merdeka.com

Leave a Reply