Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur membekuk tiga orang penjual minuman keras (miras) yang diduga oplosan dan botolan hasil dari razia yang dilakukan pada Selasa (29/9) yakni Aang (66), Herman Suleman (35) dan Andi Pratama (24) yang didapat di empat lokasi yakni Kampung Ngantai Desa Lembah Sari Rt 01 Rw 02 Kecamatan Cikalongkulon, Jalan Waru Jonggol Kecamatan Sukaluyu, Jalan Baru Mayor Kecamatan Sukaluyu dan Jalan Baru Pramuka Kecamatan Karangtengah.
Selain tiga orang, 101 plastik miras jenis roso-roso warna merah, 53 plastik roso-roso warna putih, 63 miras jenis intisari, 22 botol bir berbagai merk, tiga botol arak dan enam botol anggur.
“Operasi ini berdasarkan informasi masyarakat atau warga setempat bahwa di tempat tersebut khususnya warung pinggir jalan sering digunakan untuk berjualan minuman keras beralkohol jenis roso-roso dan botolan yang meresahkan masyarakat, hingga akhirnya satuan narkoba dipimpin KBO Narkoba Polres Cianjur mendatangi tempat diduga menjual minuman dan melakukan penyitaan serta membawa penjual dan barang minuman ke polres sebagai tindaklanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur, IPTU Ali Jupri.
Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap penjual dan menyita terhadap barang bukti berupa minuman keras oplosan.
“Langsung kita bawa ke Mapolres Cianjur beserta barang bukti dan dilakukan pendalaman terhadap para penjual,” jelasnya. POJOKJABAR.com