Menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), puluhan botol miras pabrikan beragam jenis dan merk disita aparat Polres Majalengka.
Miras tersebut ditemukan petugas di salah satu warung jamu di Kecamatan Leuwimunding. Warung ini diduga kerap menjadi lokasi penjualan miras.
“Kami sita sekitar 52 botol miras pabrikan berbagai merk dari warung milik AY (31), warga kecamatan setempat,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, Iptu Udiyanto.
Puluhan botol miras itu selanjutnya diamankan di Mapolres Majalengka sebagai barang bukti. Pihaknya akan menindaklanjuti lebih dalam. Penyitaan miras dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi yang digelar guna mencegah terjadinya segala bentuk kriminalitas akibat konsumsi miras, menjelang perayaan natal dan tahun baru.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Majalengka dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang karena mengonsumsi miras,” jelasnya.
Razia sejenis rencananya akan terus digencarkan. Pihaknya berharap, upaya itu dapat menekan gangguan atas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Majalengka. Pihaknya lebih jauh mengimbau masyarakat menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan gangguan.
Dia berharap besar, natal dan tahun baru di Majalengka berlangsung dalam situasi yang kondusif. “Waspadai segala bentuk gangguan. Laporkan pada kami bila menemukan hal-hal yang dianggap mengganggu,” pintanya. AYOCIREBON.COM