Bermula pesta minuman keras, gadis ini diperkosa tiga temannya. Pelaku mencekoki korbannya dengan miras hingga korban teler. Dari sini petaka bermula.
Polisi membekuk tiga orang pemuda yang diduga memerkosa seorang anak remaja. Tiga orang pemuda yang dibekuk itu berasal dari Kecamatan Sumberbaru, Jember. Ketiganya adalah AG (17), RO (22), dan RH (17).
Mereka diduga kuat mencabuli dan memerkosa seorang anak berusia 16 tahun, yang masih teman salah satu pemuda itu. Kini ketiga orang pemuda itu sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif mengatakan, pihaknya menangani kasus itu setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, sampai akhirnya diketahui ada tiga orang tersangka dalam peristiwa ini,” ujar Arif, Rabu (2/12/2020).
Tindak kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (19/11/2020) lalu. Salah seorang tersangka, AG mengajak korban ke sebuah lapangan desa di Kecamatan Sumberbaru.
AG mengajak remaja itu mengkonsumsi minuman keras.
“Miras oplosan,” kata Arif.
Akibat menenggak minuman keras oplosan itu, remaja tersebut teler. AG lantas mengajak korban pulang. Namun ternyata, mereka tidak pulang.
AG mampir ke rumah RO. Saat itu di rumah RO, sudah ada RH. Ketiga pemuda itu kemudian mencabuli dan memerkosa remaja putri yang dalam pengaruh minuman keras itu di rumah RO.
Beberapa hari kemudian, peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Jember.
“Hari ini ketiga orang pelaku sudah kami amankan,” tegas Arif.
Polisi menjerat ketiga orang pemuda itu memakai Pasal 81 UU Perlindungan Anak. TRIBUNMADURA.COM