Mapolres Yahukimo telah dilaksanakan pemusnahan Miras pabrikan dan miras lokal ilegal yang dipimpin oleh Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H. Selasa (1/12/2020),
Turut hadir juga Wakapolres Yahukimo Kompol Alfon Umbora, Kasdim 1715 Yahukimo Mayor Inf. Ivan Pambudi, para Stakeholder, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat di Kabupaten Yahukimo.
Sebanyak 591 Miras pabrikan ilegal yang terdiri dari Whiskey Drum sebanyak 18 Botol, Vodka Mansion House ukuran 350 ml sebanyak 100 Botol, Vodka Robinson sebanyak ukuran 42 Botol, Vodka Ice Land ukuran 700 Ml sebanyak 20 Botol, Vodka Ice Land Ukuran 350 ml sebanyak 366 Botol, Anggur Merah merk Orang Tua ukuran 750 ml sebanyak 45 Botol serta 1000 liter miras lokal jenis CT siap edar berbagai dimusnahkan di halaman Mapolres Yahukimo.
Kapolres Yahukimo dalam kesempatannya mengatakan, Miras-miras tersebut merupakan hasil razia Polres Yahukimo selama 1 bulan melaksanakan Operasi Pekat 2020. Miras tersebut amankan dan dimunahkan dengan tujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada 2020, karena diketahui bersama Miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya suatu masalah di dalam masyarakat.
Tentunya kami juga membutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak agar dapat memberantas peredaran Miras di Kabupaten Yahukimo. Ini merupakan langkah preventif dalam memutus mata rantai penyebab tindak kriminalitas.
Semoga dengan gencarnya dilakukan razia peredaran Miras di Kabupaten Yahukimo dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada, Natal dan Tahun baru. 86News.co