Satresnarkoba Polres Dharmasraya Aman Ratusan Miras dari Rumah Warga

Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, SH pada Selasa, 29 Desember 2020 malam, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di salah satu rumah warga daerah Jorong Koto Agung Kanan Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasryaya, Sumatera Barat.

Adanya penyitaan ratusan botol minuman jeras (miras) tanpa izin itu dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K. ,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH, yang dihubungi awak media.

“Betul sekali, malam Kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di salah rumah warga berinisial SN (68) di TKP daerah Jorong Koto Agung Kanan Nagari Sungai Duo, kecamatan Sitiung.kabupaten Dharmasraya,” ujar Iptu Rajulan.

Kasus peredaran minunam keras (miras) ilegal tersebut terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyidikan dengan beredarnya minuman keras ilegal.

“Memang benar kita mengamankan barang bukti Ratusan botol Minunam Keras (miras) di antaranya Anggur merah,124 botol dan Asoka whisky 44 botol,” tutur Iptu Rajulan Harahap menambahkan.

Menurut dia, kegiatan razia minuman keras bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras atau minuman keras oplosan yang dapat mengakibatkan korban jiwa pada saat pergantian tahun baru. pikiran-rakyat.com

Leave a Reply