Penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Sulawesi Utara (Sulut) berhasil digagalkan anggota Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara. Miras tersebut jumlahnya mencapai 100 karung atau lima ton.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara, IPTU Harisno Pakaja menjelaskan dari 100 karung atau sebanyak lima ton cap tikus itu nantinya bakal dibawa ke wilayah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Namun niat mereka berhasil digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas mobil truck warna merah dengan pelat nomor DP 8888 KL. Mereka diduga membawa minuman keras jenis cap tikus. Mobil tersebut akan melintasi wilayah Kecamatan Tomelito,” tutur Harisno,
Jumat (8/1/2021). Setelah itu kata Harisno, anggota Sat Narkoba bersama KBO Narkoba IPDA Ferron Baiku langsung turun ke TKP dan langsung mencegat mobil tersebut tepat di salah satu warung makan di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomelito.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk bersama lima ton cap tikus yang dikendarai oleh Alen Langke tersebut diamankan oleh aparat guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Harisno. Inews.id