Aparat Polsek Salahutu kembali menyita 450 Liter minuman keras di pelabuhan penyeberangan Ferry Hunimua Liang, Maluku Tengah Rabu, (3/2/2021).
Miras tradisonal jenis Sopi itu dikemas dalam plastik bening berukuran panjang, kemudian disimpan pada karung berbagai ukuran. “450 Liter sopi ditemukan tersimpan pada sembilan karung berbagai ukuran,” Ungkap Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda.L.Leitemia kepada pihak media lewat rilisnya Rabu, (3/2/2021).
Menurutnya razia yang dilakukan personel Polsek Salahutu itu menyasar barang bawaan penumpang yang baru tiba di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang. Hasilnya di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang di titipkan pada mobil Bus Lintas seram yang nelayani rute Ambon – Masohi.
Rencananya miras tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Ambon. “Ditemukan miras jenis sopi dititip pada mobil Bus Lintas seram yang nelayani rute Ambon – Masohi,” ungkapnya.
Hasil temuan itu langsung disita petugas dan diamankan personel Polsek Salahutu dan Dibawa menuju Polresta Ambon untuk nantinya dimusnahkan. Leitemia menjelaskan dilaksanakannya razia tersebut bertujuan untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional di Kota Ambon.
Serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu. “Razia tersebut untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. Tribnnews.com