Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, jadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kejadian tersebut dilakukan tersangka berinisial W di sebuah rumah (lokalisasi) yang tak jauh dari kediaman tersangka dan korban.
Pelaku tega menyetubuhi putri kandungnya dengan cara mencekoki korban terlebih dahulu dengan minuman keras (Miras).
“Korban diajak ayahnya ke sebuah kawasan pasar, kemudian korban dipaksa untuk meminum minuman beralkohol. Setelah korban mabuk, tersangka membawa korban ke sebuah kamar dan terjadi persetubuhan terlarang itu,” katanya.
Sejak kejadian itu, Siswo melanjutkan, korban mengalami trauma dan diketahui oleh kakak perempuannya, lalu melaporkan peristiwa tragis yang dialami adiknya kepada polisi.
“Tersangka kita jerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. Detak.co