Polda Malut Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus dari Manado

Polda Maluku Utara (Malut) menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Sebanyak 528 botol miras jenis cap tikus disita dari KMP Karya Indah yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi soal rencana penyelundupan miras dari Manado ke Ternate. Ratusan liter miras jenis cap tikus ini diamankan Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Kombes Tri Setyadi Artono.

Dia mengatakan Diresnarkoba Polda Malut menyita 528 botol miras jenis cap tikus yang disimpan di ruang mesin KMP Karya Indah di Kota Ternate hari ini. Penyitaan ini berselang 1 jam setelah Ditsamapta Polda Malut merazia penyelundupan miras di KM Karya Indah.

“Selang 1 jam setelah setelah personel Dit Samapta pergi meninggalkan tempat, personel Ditresnarkoba kembali mendatangi KM Karya Indah berdasarkan informasi yang didapat, dan kembali menemukan 528 botol yang terdiri dari 28 botol yang dikemas dalam botol besar dan 500 botol dikemas dalam botol ukuran sedang,” kata Kombes Adip, Jumat (12/3/2021).

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk menetapkan tersangka penyelundupan miras jenis cap tikus ini. Kepala kamar mesin (KKM) KMP Karya Indah serta barang bukti miras dibawa penyidik Diresnarkoba Polda Malut untuk penyidikan terkait kepemilikan miras tersebut.

“Polda Malut akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran miras, terutama di tempat penyeberangan, baik laut maupun darat di wilayah hukum Polda Malut,” ujarnya.

“Untuk itu, saya mengajak kepada semua masyarakat wilayah Maluku Utara untuk bersama-sama memberantas miras dengan cara tidak mengkonsumsi dan mengedarkan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui akan adanya penyelundupan barang haram ini,” tambahnya. Detik.com

Leave a Reply