Aparat kepolisian Polsek Parangloe Polres Gowa mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo saat patroli wilayah, Selasa (16/3/2021). Mobil Toyota Rush yang mengangkut ratusan liter ballo ini dihentikan saat melintas di jalan Poros Malino, Kecamatan Parangloe.
“Saat diperiksa, pengemudi Toyota Rush yang juga pemilik ballo lelaki SM (31) dan juga RSW (23) tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa miras (ballo) tersebut miliknya dan rencananya dibawa ke Moncongloe, Kabupaten Maros,” ungkap Kapolsek Parangloe, AKP Kasmawati, Rabu (17/3/2021).
Baik SM maupun RSW mengakui, ratusan liter ballo ini diperoleh di wilayah Dusun Pakkolompo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Parangloe menegaskan, miras merupakan salah satu sumber gangguan kamtibmas, sehingga harus dihentikan peredarannya. Ia pun mengimbau kepada warga untuk menghentikan pembuatan miras jenis ballo ini.
“Saya tidak akan kompromi dan terus melakukan operasi miras di wilayah Parangloe untuk memberikan rasa aman menjelang bulan Ramadan ini,” tegas Kapolsek.
Saat ini, barang bukti ratusan liter ballo beserta pemiliknya dan mobil Toyota Rush berwarna hitam telah berada di Mapolsek Parangloe untuk diproses lebih lanjut. Sindonews.com