Aksi Keji Yamani untuk Beli Miras Oplosan

Aksi nekat Yamani (16) dalam melakukan pencurian disertai kekerasan ternyata didasari keinginannya untuk membeli minuman keras oplosan. Motif pelaku diketahui setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (7/6/2021).

 Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan saat ini Yamani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian dan penganiayaan berat terhadap Tabiah (30) warga Jalan Cemara Labat, Pahandut Seberang. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Motifnya karena ingin membeli gaduk (gajah duduk), alcohol 70 persen yang akan dicampur dengan minuman energi,” katanya.

Gultom menjelaskan, aksi Yamani dilakukan secara spontan dengan masuk ke barak korban melalui pintu belakang. Korban yang saat itu tengah tidur lalu terbangun karena mendengar suara berisik. Mendapat perlawanan dari korban, Yamani lalu menusuk korban sebanyak sembilan kali.

“Korban yang berteriak lalu menyita perhatian warga yang seketika datang dan membuat tersangka kabur ke arah rawa dan menuju sungai. Tersangka kita tangkap setelah kelelahan karena mencoba berenang untuk menyeberang,” tegasnya.

Lebih lanjut, kondisi korban kini telah berangsur pulih dan melewati masa kritisnya. Bayi yang ada di dalam perut korban juga selamat. “Korban diketahui sedang hamil delapan bulan, beruntung keduanya berhasil selamat dari masa kritis akibat luka yang diterima,” pungkasnya. balanganews.com

Leave a Reply