Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menggeledah sejumlah kafe dan karaoke di Rembang. Hasilnya, 77 botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 5 persen diamankan. Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, Iptu Moch.
Edi Sismanto mengatakan temuan paling banyak dalam razia Senin (7/6) malam, yakni di Kafe Pandemik Rembang, karena ditemukan barang bukti 52 botol miras. Di Kafe Palapa ditemukan 15 botol, sedangkan di Kafe 22 terdapat 10 botol.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Rembang, untuk bahan penanganan lebih lanjut. “Kita data nama pemilik kafe, sedangkan Miras barang bukti kita amankan, “ kata Edi, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, miras yang mengandung kadar alkohol 5 persen lebih melanggar aturan Perda Kabupaten Rembang, sehingga memenuhi syarat untuk dirazia. “Kalau yang di bawah 5 persen ya nggak diamankan, “ imbuhnya. Sementara itu, Mujib El Muis selaku Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Rembang mendorong aparat kepolisian lebih giat melakukan razia Miras, seiring semakin banyaknya jumlah kafe karaoke dan warung remang-remang. Dia berharap semua kafe karaoke digeledah, tanpa pandang bulu.
“Entah kafe kecil atau besar, gantian disisir. Jangan itu-itu saja yang dirazia. Kita ingin peredaran miras terus ditekan. Soalnya ormas nggak boleh razia, nah kita percayakan kepada aparat. Maka Polres dan Satpol PP harus sigap, “ kata Mujib. Inews.id