Tidak Terima Dilarang Pesta Miras, Seorang Anak di Buton Utara Aniaya Ayah Tiri

Tidak terima dilarang pesta miras di rumahnya, seorang anak di Buton Utara, berinisial HS (20) tega menganiaya ayah tirinya dengan memukulkan botol miras di kepala korban, di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (31/05).

Akibat hantaman itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, bibir dan gigi depan hingga mengeluarkan darah. Tidak lama setelah penganiayaan itu, korban langsung melaporkan perbuatan anak tirinya itu ke Polres Buton Utara.

Usai menerima laporan tersebut, tim Walet yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Unit Kam Intel Polres Buton Utara langsung mengejar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan.

Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso mengatakan, selain karena kesal dilarang berpesta miras di rumahnya, pelaku juga mengaku telah lama memendam emosi sejak lama kepada ayah tirinya itu karena tidak disekolahkan.

Selain itu, Wasis menjelaskan kronologi kekerasan yang dialami korban. Kasus ini bermula saat HS pulang ke rumah bersama temannya sambil membawa minuman keras. Keduanya lantas menenggak miras di dapur rumahnya.

“Kemudian pelapor yang saat itu sedang duduk sambil menonton televisi, langsung memberitahu istrinya untuk melarang HS agar tidak melakukan pesta miras di luar rumah namun HS tak memperdulikannya,” jelas Wasis.

“Hingga diberitahu kedua kali dan HS keluar rumah sambil menendang perabotan dan memukul pintu kamr mandinya sambil berkata (Kalian tidak kasih sekolah saya dan sudah lama saya pendam emosiku),” tambahnya, dengan menirukan perkataan dari pengakuan pelaku.

Meski sudah dalam keadaan emosi, ayah tiri korban mencoba untuk menenangkannya dan mengatakan agar tidak memberontak dan merusak benda – benda yang ada di dalam rumah.

“Saat itu juga pelapor juga mencoba untuk merangkul HS namun HS tak terima dan berkata (Kenapa, kamu mau pukul saya kah). Lalu saat itu juga HS mengamuk dan mengambil botol minuman kosong lalu diayunkan ke kepala depan dan belakang pelapor,” beber orang nomor satu di Polres Buton Utara ini.

Atas peristiwa itu, HS kini telah diamankan di Polres Buton Utara, pelaku juga dijerat dengan dugaan  tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Kumparan.com

1 Response
  1. Hallo pembaca, Sudahkan anda mencoba untuk trading forex, emas, saham dan bitcoin, meefx adalah broker terbaik untuk anda.
    mengapa harus berdagang di meefx.
    1. Bonus 5 usd tanpa deposit
    2. Trading tidak dikenakan swap
    3. Trading tidak dinekan komisi
    4. Deposit dan penarikan dapat menggunakan Bank lokal indonesia
    5. spread yang rendah
    6. Komisi untuk IB atau mitra terbesar di pasar forex.
    Info lengkap langsung kunjungi website kami : http://meefxid.com

Leave a Reply