Polisi Bubarkan Sejumlah Warga Pesta Miras dan Langgar Prokes di Dermaga Perikanan Pagimana

Aparat kepolisian membubarkan sejumlah warga yang tengah melakukan pesta miras serta melanggar protokol kesehatan (prokes) di dermaga perikanan, Kecamatan pagimana, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (31/7/2021).

“Anggota patroli mendapati lima warga tengah pesta miras. Kemudian kami bubarkan karena dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas dan penyebaran Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

Kemudian, ke lima warga yang berprofesi sebagai nelayan itu diberikan pembinaan sebelum dibubarkan dan diperintahkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

“Untuk sisa miras yang didapati di TKP langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan,” terang AKP Syukri.

Selain itu, patroli personel Polsek Pagimana juga mendatangi sejumlah cafe yang masih beraktifitas dan melanggar ketentuan PPKM skala Mikro tentang jam operasi.

“Para pemilik café diberikan pemahaman tentang ketentuan PPKM serta menghimbau para pengunjung agar mematuhi prokes Covid-19,” tutup AKP Syukri.*Humas Polres Banggai POLRI

Leave a Reply