Selundupan Rokok dan Miras Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam

Petugas Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.056 minuman keras (miras) dan 639 slop rokok tanpa cukai dengan nilai barang Rp 500 juta.

Barang tanpa dokumen tersebut diamankan di atas kapal KM I Putri II Putra di perairan Dapur 12 Sagulung, Batam, pada Kamis 5 Agustus 2021.

“Kita waktu itu sedang patroli dan dapat info dari masyarakat ada kapal yang membawa rokok dan minuman tanpa dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah, Jumat (20/8).Setelah ditelusuri, lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal, namun pihaknya tidak menemukan satu pun ABK di kapal tersebut.

“Untuk pelaku masih dalam proses penelitian penyidik Bea Cukai,” terang dia.Atas penangkapan tersebut, kata dia, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” ucap Rizki.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. KUMPARAN

Leave a Reply