Beroperasi dan Jual Miras Tanpa Izin, Cafe 88 di Cilandak Ditutup Permanen dan Didenda Rp 50 Juta

Cafe 88 di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, dikenai sanksi denda dan ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe 88. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Cafe 88 tak memiliki izin usaha dan tak memiliki izin menjual minuman keras.

Selain itu, Cafe 88 juga membuka usaha meski bar belum diizinkan beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Yang pertama sanksi denda Rp 50 juta, kemudian sanksi penutupan secara permanen. Selama belum boleh dibuka, bar tak boleh buka,” ujar Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah botol minuman keras dari Cafe 88. Arifin meminta pengelola Cafe 88 segera mengurus dan melengkapi izin usaha.

Selain Cafe 88, Tory Bar juga dikenai sanksi ditutup selama PPKM level 3. Tory Bar diketahui tetap buka meski pemerintah belum mengizinkan bar beroperasi. KOMPAS

Leave a Reply