Gudang Miras di Perum Perana Estate Blok C RT4/10, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole digrebek jajaran Polres Sukabumi Kota, Alhasil polisi amankan 201 botol minuman keras (Miras) berbagai merk.
Pengungkapan rumah berisikan botol Miras ilegal ini, berawal laporan dari warga sehingga anggota langsung melakukan pengecekan hingga penggerebekan.
“Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan penggerebekan, hasilnya kami mengamankan ratusan botol Miras berbagi merek,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zaini kepada wartawan, belum lama ini.
Lanjut Zainal, dalam pengungkapan itu Poltes Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pemilik minuman keras tersebut. Yakni, berinisial DAP dan NKW sebagai pemilik rumah yang berada di TKP. “Kami mengamankan dua orang dalam pengungkapan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Zainal menjelaskan, Miras ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi. “Ya, rencananya mereka akan mengedarkan kembali di Kota Sukabumi,” ucapnya.
Sementara itu, dua orang terduga pelaku, mereka terancam hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. radarsukabumi.com