Preman yang Bakar Pedagang di Tanjung Pasir Dipengaruhi Miras

Kesal tidak diberi uang, preman Teluknaga, Kabupaten Tangerang, IS (42) mengamuk. Di bawah pengaruh miras, IS nekat membakar LE, pedagang sosis di kawasan wisata Tanjung Pasir Tangerang.

Akibat peristiwa itu, LE mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan sekujur tubuh, hingga mencapai 37 persen. Saat ini, LE sudah tiga minggu dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Teluknaga, AKP Antonius mengaku, prihatin dengan kondisi korban. Apalagi, korban seorang pedagang kecil dari ekonomi yang kurang mampu. Beruntung, biaya pengobatan selama di RS ditanggung LPSK.

“Kejadiannya, Jumat 24 September, jam 11 malam. Saat itu, dari pagi pelaku sudah minum miras dan mabuk,” kata Anton, Kamis (21/10/2021).

Hingga malam, pria pengangguran yang suka meminta-minta uang kepada pengendara mobil dan motor, serta di warung-warung ini masih ingin minum miras. Karena kurang, dia meminta kepada warung-warung di lokasi itu.

“Jadi pelaku dari sore sudah minum miras, tapi kurang dan masih mencari uang lagi buat beli miras. Lalu minta uang buat beli miras, tapi tidak diberikan oleh korban, karena memang tidak ada uangnya,” papar Anton.

Tersinggung dengan penolakan korban, IS langsung naik pitam dan mengambil sebatang besi yang ada di tempat korban berjualan, lalu memukulnya dengan keras.

“Jadi begitu pelaku sakit hati tidak diberikan uang, dia langsung mengambil besi dan menyerang korb an. Setelah dipukul, pelaku mengambil bensin dan menyiram korban, lalu membakarnya dengan korek,” ungkapnya.

Melihat korban terbakar, IS langsung pergi ke Terminal Kalideres langsung menuju Jawa Tengah. Untuk menghindari penangkapan, dia pun mendaftar santri di pondok pesantren. “Pelaku ditangkap di Grobokan, Jawa Tengah. Saat ditangkap pelaku berada di pondok pesantren.

Tidak ada perlawanan. Karena kami bawa surat penangkapannya,” jelasnya. Sementara itu, ayah korban, Policarpus meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena telah membuat anaknya menderita cacat seumur hidup. Diakuinya, saat kondisi sang anak sudah mulai membaik.

“Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada polisi, harapan saya pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Kondisinya sudah mulai membaik. Sudah tiga minggu di RS. Dia jualan sosis bakar,” pungkasnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. OKEZONE

Leave a Reply