Satpol PP Bulukumba Musnahkan Puluhan Botol Ballo dan Miras Kemasan

Puluhan botol minuman keras (Miras) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba.

Ada miras tradisional jenis ballo dan juga ada miras kemasan.

Miras tersebut adalah hasil razia yang dilakukan di tiga titik di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Bulukumba, Arman, Jumat (1/10/2021) mengatakan, razia yang dilakukan dalam rangka memberantas peredaran miras di Kabupaten Bulukumba. 

“Razia dilaksanakan di beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan maupun penjualan miras lokal,” kata Arman.

“Seperti di Kelurahan Bintarore, dan Kelurahan Ela-ela, di Kecamatan Ujung Bulu,” tambahnya. 

Lokasi pertama di Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu.

Di lokasi itu, polisi menemukan miras merek wisky sebanyak 12 botol alkohol 18 persen. 

Kemudian lokasi kedua di Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu dengan dua titik. 

Disitu petugas menyita 24 liter Ballo.

Dan titik terakhir Satpol PP menemukan sebanyak 60 liter ballo. 

“Jadi total miras lokal jenis ballo kita amankan sebanyak 84 liter,” jelas dia.

Setelah diamankan, kemudian dimusnahkan dengan cara kita tumpah di depan kantor Satpol PP Bulukumba.

Dia menjelaskan, petugas Satpol PP Bulukumba mulai rutin menggelar razia.

Itu karena dapat memicu seseorang untuk membuat tindakan kriminal usai menenggak miras.

“Razia miras dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dan ini akan rutin kami lakukan termasuk merazia sejumlah kos-kosan di Bulukumba,” pungkasnya. TRIBUNNEWS

Leave a Reply