Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi pengawasan dan penertiban penjualan minuman beralkohol (minol) untuk mengantisipasi tempat usaha tanpa izin yang menjual, menyimpan maupun mendistribusikan miras tersebut di masyarakat.
Dalam operasi itu, petugas mengecek 3 tempat usaha di kawasan Jakarta Utara, yaitu di Jalan Raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Lagoa dan Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok.
“Dari hasil pengecekan administrasi dan perizinan di lokasi terdapat 144 botol minuman yang diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti terjadinyan pelanggaran dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kamis (11/11/2021).
Para pengelola tempat usaha tersebut diminta bertanggung jawab pada ketentuan untuk terwujudnya ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat umum. Selain di Jakarta Utara, Satpol PP menggelar aksi serupa di Jakarta Barat. Salah satu toko yang menjual miras itu ditegur lantaran tidak memiliki izin yang resmi.
“Di kawasan Semanan, Jakarta Barat kami menyita 153 botol minuman keras,” tambahnya. Total ada 297 botol miras yang disita petugas dari Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Satpol PP juga akan terus mengawasi peredaran Minol secara ketat berdasarkan pemantauan lapangan maupun pelaporan masyarakat,” tuturnya. OKEZONE