Kepolisian Sektor Wara Utara Resor Palopo mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis ballo, Minggu 19 Desember 2021.
Sebanyak 200 liter ballo yang dimuat menggunakan mobil Suzuki Carry warna merah tanpa plat diamankan.
Operasi miras yang dipimpin langsung Kapolsek Wara Utara, Iptu Abdul Azis mengamankan dua pemilik ballo.
Dua pemilik ballo diketahui bernama Mama Jefri (51) dan Nety (38), keduanya merupakan warga Desa Seriti, Lamasi Timur, Luwu.
Iptu Abdul Azis mengatakan, ballo tersbut hendak didistribusikan ke sejumlah warung yang ada di Palopo.
“Ballo tersebut akan didistribusi ke tempat penjual miras daerah di wilayah hukum Polres Palopo,” kata Iptu Abdul Azis.
Barang bukti ballo sebanyak 10 jerigen, kemudian dibawa ke Mapolsek Wara.
Kemudian terhadap pelaku, hanya diberi sanksi berupa imbauan dan surat pernyataan tidak beroperasi lagi.
“Kami memberikan imbauan agar tidak melakukan penyaluran atau penjualan ballo. Juga membuat surat pernyataan tidak melakukan lagi,” ucapnya.
Abdul Azis miras ballo salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kriminal di Kota Palopo.
Maka dari itu pihaknya terus berupaya melakukan penertiban warung ballo dan para pendistribusinya.
Sebagai upaya meminimalisir angka kriminal di Kota Palopo khususnya di wilayah hukum Polsek Wara Utara. TEKAPE