Polisi Resort Sumedang berhasil amankan ratusan botol minuman keras siap edar, yang dijual di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sumedang.
Ratusan botol miras yang berhasil disita Polres Sumedang itu, diantaranya ditemukan di depot jamu dan toko peralatan listrik.
Menurut informasi, ratusan botol miras ini kabarnya berhasil diamankan pada saat Polres Sumedang menggelar razia di wilayah seluruh wilayah Kabupaten Sumedang, Kamis, 16 Desember 2021, malam.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, melalui Kasat Narkoba Polres Sumedang, Iptu Bagus Panuntun, menyebutkan operasi ini dilakukan dalam rangka mencegah peredaran miras menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru)
Adapun tujuan utama dari kegiatan operasi miras ini, kata Bagus, untuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sumedang, menjelang perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bagus menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menyita sekitar 547 botol miras berbagai merk di 8 kios atau toko yang diduga kerap menjual minuman haram.
Dari 8 tempat yang kedapatan menjual miras ini, sambung Bagus, diantaranya ada yang berkedok sebagai depot jamu dan ada juga toko peralatan listrik.
“Ratusan botol miras hasil operasi malam tadi, sudah kami amankan. Seluruh barang bukti ini, nanti akan kami musnahkan di hadapan unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang,” ujar Bagus Panuntun.
Selain dilakukan penyitaan barang bukti, sambung Bagus, para penjual miras tersebut telah dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.
Pembinaan ini, dilakukan dalam upaya memberikan efek jera kepada para pedagang, supaya tidak lagi menjual miras.
“Semua pedagang miras itu, telah kami berikan pembinaan. Dan mereka berjanji tidak akan menjual lagi minuman keras lagi,” ujar Bagus Panuntun, kepada wartawan, Jumat, 17 Desember 2021. PIKIRAN-RAKYAT