Personel Tim Tarsius Presisi bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung dipimpin Ipda Doly Irawan, mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar. Miras tanpa izin ini diamankan di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut, pada Selasa (4/1/2022) malam, dan Rabu (5/1/2022) dini hari.
“Razia miras dilakukan atas perintah Kapolres Bitung, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang pelakunya dalam pengaruh miras,” ujar Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho.
Hermanses mengungkapkan, razia dimulai Selasa malam sekitar pukul 21.00 Wita, di wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Petugas memeriksa rumah ME (52), dan mendapati 16 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Cap Tikus.
“Kemudian pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita, petugas melakukan razia di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari,” ujarnya.
Razia Miras
Di wilayah itu, petugas memeriksa warung milik GH (44), dan menemukan Cap Tikus dalam berbagai kemasan. Terdiri dari 4 botol ukuran 1500 ml, 5 botol ukuran 600 ml, serta 6 kantong plastik.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
“Razia miras di wilayah hukum Polres Bitung terus digencarkan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. LIPUTAN6