Polisi menangkap 4 dari 5 pengamen pelaku pemerkosaan perempuan 19 tahun di Beji, Depok. Sebelumnya para pelaku sempat berpesta minuman keras (miras).
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kelima pelaku mengancam korban sesama pengamen itu dengan beling.
“Diancam pakai pecahan beling, ‘lu diam nggak, kalau nggak gua tusuk lu’,” kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Senin (31/1/2022).
Pemerkosaan terjadi pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelumnya, korban bersama kelima pelaku baru selesai mengamen.
Kemudian korban diajak berkumpul oleh para tersangka dan berpesta miras. Korban ditarik ke bawah jembatan Jalan Akses UI dan diperkosa.
“Di sana ada minum-minuman keras. Lalu terjadilah pencabulan hingga pemerkosaan tersebut,” sambungnya.
Dikatakan Yogen, korban sempat meminta pertolongan kepada warga. Warga pun melaporkan ke Polsek terdekat.
“Awalnya lapor ke masyarakat terus ke Polsek baru dilimpahin ke kami. Kejadian kejahatan perempuan makannya dialihkan ke Polres,” pungkas Yogen.
Empat pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19), sedangkan satu lainnya berinisal A menjadi DPO.
Mereka terancam Pasal 285 KUHP dan/atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan.
“Karena semua di atas umur jadi kita pakai KUHP, di atas 5 tahun (ancaman),” imbuhnya.
Kepolisian Depok memastikan korban mendapat perlindungan dari lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). DETIK