Dicekoki Miras, ABG 14 Tahun di Lampung Selatan Dirudapaksa 3 Pemuda

Nahas dialami ZA (14), gadis asal Lampung Tengah. Dirinya dicekoki miras dan diperkosa oleh tiga pemuda secara bergiliran. Ironisnya, salah seorang pemuda itu pacarnya sendiri.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, ketiga pelaku adalah Fren (18), Yus (19) dan Ler (18). Ketiganya diciduk dari sejumlah tempat berbeda, di wilayah Kecamatan Sragi dan Palas, Lampung Selatan.

“Jadi pelaku Fren yang merupakan pacar korban, membawa kabur korban dan mencekokinya dengan miras. Saat mabuk, Fren memperkosa korban sebanyak tujuh kali,” katanya, kepada SINDOnews, Jumat (18/3/2022).

Tidak hanya Fren, rekannya Ler juga ikut memperkosa korban, saat korban sedang mabuk satu kali. Begitupun dengan Yus, dirinya juga mengaku mencabuli korban saat sedang mabuk.

“Kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya. Korban hilang sejak Sabtu 12 Maret 2022, dan berpamitan hendak pergi ke sekolah. Tetapi korban terlihat berada Di RM Bukit Kahuripan,” jelasnya.

Sejak itu, korban tidak pulang ke rumah. Hingga akhirnya, keluarga melaporkan korban hilang ke Polsek Penengahan.

“Dari laporan itu tim akhirnya bergerak dan berhasil menangkap pelaku Fren di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa, saat bersama korban. Saat dikembangkan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Yus dan Ler,” jelasnya.

Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 atau UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. SINDONEWS

Leave a Reply