Satpol PP Kecamatan Koja melakukan operasi minuman keras (miras) terhadap warung di kawasan Koja, Jakarta Utara, yang menjual minuman beralkohol. Sebanyak 193 botol minuman keras disita.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Rosely Tambunan mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menyisir warung-warung di sana. Terdapat tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras.
“Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras. Dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kp Sawah Baru,” kata Rosely dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dengan dilakukannya operasi ini, Rosely meminta pemilik warung menghentikan aktivitasnya dalam menjual minuman keras. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi menyukseskan operasi miras tersebut.
“Diimbau buat masyarakat Koja untuk berkolaborasi bersama pemerintah untuk menjaga ketertiban, khususnya di bulan suci Ramadan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya. Detik.com