Jajaran Polres Kudus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di bulan Ramadan. Hal itu untuk memberikan rasa nyaman bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Hasil pengawasan selama bulan Ramadan, kami berhasil mengungkap peredaran minuman keras di Kecamatan Mejobo,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (15/4/2022).
Jumlah barang bukti yang diamankan, sebanyak 120 botol minuman keras berbagai merek. Kapolsek Mejobo AKP Cipto menambahkan, miras semula diangkut dengan mobil oleh warga Pati berinisial PR (23) untuk didistribusikan ke Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.
“Rencananya, hendak dikirimkan ke salah satu warung yang ada di Desa Temulus,” katanya. Polsek Mejobo menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan warga Pati yang membawa minuman keras berbagai merek.
Berdasarkan barang bukti tersebut, PR langsung diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran miras. Kami akan menindaklanjuti segera,” ujarnya. INEWS