Juliansyah (44 tahun), seorang suami di Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap polisi usai menganiaya istri dan mertuanya. Penganiayaan itu terjadi lantaran yang bersangkutan dan pengaruh minuman keras (miras).
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, mengatakan kasus penganiayaan itu bermula di rumah kontrakan Juliansyah di Kelurahan Kota Negara, Sabtu (7/5) sekitar pukul 07.15 WIB.
Menurutnya, Juliansyah yang pada saat itu dalam pengaruh miras tiba-tiba terlibat cekcok mulut dengan SU, istrinya. Kemudian, Juliansyah marah dan menodongkan sebilah pisau ke leher istrinya itu.
“Saat itu Naripin yang merupakan mertua pelaku coba melerai tapi turut menjadi korban penganiayaan,” katanya, Senin (9/5).
Kejadian itu diketahui tetangga korban dan warga setempat langsung mengamankan Juliansyah dan diserahkan ke polisi. Sementara SU mengalami luka gores di leher, serta luka gigitan di tangan. Naripin juga luka robek kepala, tangan akibat pisau yang digunakan Juliansyah.
“Pelaku saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Motifnya diduga karena dalam pengaruh minuman keras,” katanya. Kumparan.com