Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara semenjak Januari hingga 15 Juni 2022 telah mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) bermerk modern dan tradisional.
Miras yang dipasok dari daerah hingga luar negeri ini diamankan dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76 tahun di Maluku Utara.
Barang bukti yang diamankan di Mapolda tersebut terdiri dari 4.727 liter cap tikus, 297,25 botol Bir Hitam, 690,2 botol Bir Putih, 14 botol Bir Kawa, 7 botol Anggur, 450 liter Ciu, 60 botol Loergoutou, dan 13 botol Red Label.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Artono, kepada wartawan mengatakan, miras impor luar negeri yang diamankan ini merupakan hasil kerjasama Polda Malut dengan instansi terkait, salah satunya Bea Cukai.
“Miras impor ini mereka kirim melalui jasa pengiriman dan kami berhasil gagalkan bersama dengan tim dari Bea Cukai,” jelas Tri, Minggu (19/6)
Tri menambahkan, miras impor dari China yang berhasil diamankan tersebut merupakan minuman yang dipesan dari lokasi yang banyak dimukim oleh WNA. “Dari hasil penyelidikan anggota, miras impor ini dikirim dari wilayah Jakarta dan Banten,” katanya.
Perwira tiga bunga melati ini bilang, pihaknya akan terus menelusuri pengiriman miras yang masuk ke Maluku Utara. “Kami akan telusuri asal usulnya, yang pasti informasi awal barang bukti ini dikirim dari Jakarta dan Banten,” pungkasnya. Kumparan.com