Guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional terutama jenis ciu di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, jajaran Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Kusmawan dan anggotanya langsung menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tradisional jenis ciu di Kecamatan Palabuhanratu tadi malam, Senin (27/6/2022).
Dari hasil penyisiran petugas, hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual di beberapa tempat di Kecamatan Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan minuman keras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat di Kecamatan Palabuhanratu dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.
“Tadi malam petugas kami telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya,” ungkap Kusmawan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Kusmawan, jumlah miras oplosan yang telah pihaknya sita sebanyak 202. Miras oplosan itu siap edar dalam kemasan botol air mineral.
Kusmawan menambahkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) yang merupakan warga Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.
ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseorang bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan dan menguasai minuman beralkohol tanpa izin,” sambungnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. tvonenews.com