TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia Senilai Rp 8,8 Miliar

Penyelundupan minuman beralkohol atau miras berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (AL). Penyelundupan ini terjadi di Desa Darik kecamatan Karangan kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Adalah tim Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak yang berhasil menggagalkan penyelundupan miras yang dibawa dengan 2 unit truk dan satu truk kontainer.

Truk ini ditangkap saat sedang loading muatan minuman keras illegal Malaysia dari sebuah truk kontainer bernomor Polisi KB 8409 AY ke 2 (dua) unit truk yang lebih kecil dengan Nopol KB 9156 P dan KB 8869 KL, di Desa Darik Kecamatan Karangan Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya Tim gabungan melakukan pengawalan terhadap Truk dan Pengemudinya menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Satrol Lantamal XII, Senin, 27 Juni 2022mengatakan kronologi penangkapan berawal dari informasi Intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak dilapangan pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 bahwa akan ada upaya penyelundupan minuman keras illegal dari Malaysia dengan menggunakan 3 (tiga) unit truk di daerah Bengkayang.

Mendapatkan informasi tersebut Tim F1QR Lantamal XII Pontianak melaksanakan briefing selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai dan bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian.

Selanjutnya Tim gabungan mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk dan membuntuti truk yang dicurigai sedang loading muatan minuman keras illegal Malaysia dari sebuah Truk Kontainer ke 2 buah truk yang lebih kecil.

“Minuman keras diantaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata serta Finlandia Vodka sebanyak 13.260 botol atau sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1170 karton senilai Rp.8.890.360.000 berhasil diamankan,” ungkap Wakasal dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Wakasal, modus operandi muatan minuman keras illegal asal Malaysia diambil dari gudang di Jagoi (merupakan perbatasan Malaysia – Indonesia), kemudian di muat menggunakan kendaraan jenis truk menuju Anjongan Kabupaten Mempawah untuk dialihkan ke dalam truk kontainer dan dibawa ke Pelabuhan Pontianak.

Keberhasilan penangkapan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL. Yudo meminta kepada jajarannya untuk berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal. pikiran-rakyat.com

Leave a Reply