Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menyita ratusan botol minuman keras (miras) pabrikan dengan berbagai merek hingga miras oplosan. Hal itu dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (30/6/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Resnarkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, mengatakan, operasi miras dilakukan selama tiga hari.
‘’Sedikitnya ada 608 botol miras berbagai jenis yang diamankan dari sejumlah penjual,’’ ujar Tatang.
Tatang merinci, miras yang berhasil disita itu terdiri dari 119 botol miras pabrikan dan miras oplosan jenis ciu berjumlah 489 botol plastik kemasan.
Penyitaan ratusan botol miras itu berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Para pelaku atau penjual akan dijerat dengan tindak pidana ringan.
Tatang menyatakan, razia miras dilaksanakan tim gabungan Sat Narkoba Polres Majalengka. Operasi itu akan terus digencarkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
‘’Operasi juga digelar agar masyarakat aman dari segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme,’’ tandas Tatang. Republika.co.id