Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengamankan AM (27), terduga pengedar minuman keras (miras) yang menyebabkan tiga pengunjung tempat karaoke tewas pada Kamis (23/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menyebutkan, polisi menangkap pelaku setelah ada tiga orang pengunjung tempat karaoke di Bengkulu meninggal dunia sehari setelah mengonsumsi minuman keras. Pelaku mengedarkan miras itu tanpa izin.
“Setelah kami mengumpulkan informasi dan data maka teridentifikasilah pelaku AM, warga Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku ditangkap di Rejang Lebong, Jumat (1/7/2022),” kata Welliwanto, Sabtu (2/7/2022).
Pelaku diduga telah memproduksi dan mengedarkan miras berbahaya itu dengan tanpa izin. Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh polisi di Mapolres Bengkulu. Polisi belum menetapkan status tersangka pada AM.
“Pelaku masih diamankan mengenai status tersangka belum ditetapkan karena AM masih dimintai keterangan. Terkait pemesanan miras pelaku melayani pesanan per orangan,” jelasnya. Sebelumnya diberitakan, tiga orang pengunjung tempat karaoke Ayu Ting Ting, Bengkulu, meninggal dunia sehari setelah bernyanyi di tempat hiburan keluarga itu.
Diduda, sebelum meninggal ketiganya menenggak miras yang dipasok AM tanpa izin. Manajer Ayu Ting Ting Bengkulu, Kemal, menjelaskan, pihaknya tak pernah menyediakan miras di tempat usahanya. Kemal juga menyebut bahwa dua perempuan yang meninggal juga bukan karyawannya. Atas kejadian itu, Pemkot Bengkulu menutup sementara tempat karaoke tersebut. Kompas.com