Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 20.650 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang diselenggarakan selama empat hari mulai 21 hingga 25 Agustus 2022.
“Kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
Puluhan ribu botol tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan alat buldoser. Zulpan menyebut, ungkapan ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya khususnya dalam miras, kita sudah biasa mengungkap peredaran miras ilegal di Polda Metro Jaya, artinya tidak ada toleransi,” kata Zulpan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar operasi serentak Kamtibmas selama empat hari di 13 wilayah hukum. Operasi ini menyasar pada tindak pidana narkoba, praktik judi online dan konvesional, pencurian, tawuran, serta peredaran minuman keras di masyarakat. okezone.com