Polsek Belang menerima laporan atas Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Pusomaen Minahasa Tenggara. Korban inisial S, melaporkan suaminya A atas tindakan main tangan itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus menjelaskan terlapor A yang sudah dipengaruhi oleh Minuman Keras (Miras) tega menganiaya istrinya sendiri. Atas tindakan KDRT tersebut, S mengalami luka lebam di bagian dahi dan hidung hingga mengeluarkan darah.
“Terlapor memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan kanan secara berulang kali, sampai korban terjatuh ke lantai kemudian korban di tendang lagi oleh terlapor,” ungkap Kapolres dalam keterangannya Senin (5/8/2022).
Setelah tak tahan perlakuan suaminya lanjut Sitorus, korban langsung melarikan diri ke rumah keluarganya. “Selanjutnya pada pukul 21:20 Wita korban di dampingi keluarga datang di Polsek Belang untuk melaporkan masalah tersebut,” tandasnya.
Tambah Sitorus, motif penganiayaan terjadi karena terlapor sudah dalam pengaruh minuman beralkohol dan mungkin tersinggung dengan penyampaian korban. Beritamanado.com