Anggota Polsek Oba, Tidore Kepulauan, mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari Halmahera Barat saat hendak dibawa ke Desa Lelief, Halmahera Tengah. Selain miras, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, di antaranya berinisial FI (33) sebagai sopir dan YDS (35) selaku pemilik barang.
Miras yang diamankan itu terdiri dari 360 botol Bir Hitam, 24 botol Bir Putih, 144 Bir Putih Kaleng, dan Anggur Merah 48 botol. Penyitaan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolsek Oba, IPTU Safra Djohra.
Safra kepada cermat mengatakan, hasil tangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pihaknya. “Miras berlabel sebanyak 27 karton, dengan total keseluruhan 576 botol,” jelas Safra.
Safra menambahkan, ratusan botol miras ini diamankan pada Sabtu (3/9) kemarin, di depan Mako Polsek saat kedua pelaku asal Halmahera Barat ini melintas menggunakan mobil dengan Nomor Polisi DG 1731 KF. “Miras ini dibawa dari Jailolo dengan tujuan ke Desa Lelilef,” katanya.
Perwira berpangkat dua balok ini bilang, ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui miras tersebut akan dijual di Lelilef. “Saat ini anggota telah mengamankan BB dan sopir sekaligus pemilik miras, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. Kumparan.com