Polisi di Polsek Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT kembali menggrebek dan menertibkan lokasi dan base camp pembuatan dan penyulingan minuman tradisional jenis sopi.
Penertiban peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan dilakukan di Desa Fat dan Desa Op, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS, Selasa (13/9/2022) oleh Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH
Pada kegiatan tersebut, anggota Polsek Amanatun Selatan menemukan 9 base camp (tempat masak sopi).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sopi dan laru serta alat yang digunakan untuk memasak sopi. Di Desa Fat, Kecamatan Nunkolo, polisi mengamankan laru, sopi dan periuk masak di rumah BN, LT, SN, AL dan KM.
Sementara di Desa Op, Kecamatan Nunkolo, polisi menyita miras jenis sopi dari base camp milik OM, YN, AL dan YM. Seluruh barang bukti langsung disita polisi dan diamankan di Mako Polsek Amanatun Selatan. Polisi juga memeriksa warga yang membuat dan menjual miras tradisional serta memberikan pembinaan.
Kapolsek Amanatun Selatan menegaskan operasi miras di wilayah hukum Polsek Amanatun Selatan terus dilakukan mengingat banyaknya tindak pidana dan kecelakaan lalulintas yang diakibatkan dari konsumsi minuman keras. digtara.com