Polisi Sita 587 Botol Miras dari Warung Kelontong di Jakarta Barat, 23 Orang Ditangkap

Polisi Sita 587 Botol Miras dari Warung Kelontong di Jakarta Barat, 23 Orang Ditangkap

Sebanyak 587 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis disita polisi dari warung kelontong di wilayah Jakarta Barat. Ratusan botol miras tersebut disita dari 23 lokasi berbeda.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Prasetyo Noegroho, mengatakan, selain ratusan botol miras yang disita, pihaknya juga mengamankan 23 orang.

Barang bukti berupa minuman keras secara keseluruhan sebanyak 587 botol dengan aneka merek. Tersangka 23 orang jumlah kasus 23 kasus,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat 14 Oktober 2022.

Menurut Prasetyo, ratusan botol miras tersebut didapat selama pengungkapan yang dilakukan sejak 30 September hingga Oktober di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. “Jenis miras yang diamankan ada ciu, ada pabrikan dan oplosan,” paparnya.

Dikatakan dia, mayoritas miras didapat dari warung kelontong yang menjual secara diam-diam. Pelanggan yang datang dari berbagai kalangan mulai dari remaja hingga orang dewasa.

“Mereka menjual secara sembunyi-sembunyi di dalam toko, tidak terbuka. Dalam warung tersebut hanya orang-orang tertentu yang membeli di tempat tersebut,” bebernya. Poskota.co.id

Leave a Reply