Polres Halmehera Selatan memusnahkan, pabrik penyulingan miras tradisional jenis cap tikus, Kamis (12/10/2022).
Pabrik penyulingan tersebut berlokasi di Sungairaha Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Kanit I Reskrim Polres Halmahera Selatan, Ipda Ghalib Putra Patriawan melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Halmahera Selatan, Bripka Reskiawan, mengatakan.
Penemuan pabrik penyulingan miras tradisional ini, atas razia rutin yang dilakukan. “Jelang Pilkades, kami akan meningkatkan kegiatan rutin, dari razia di pabrik penyulingan miras.”
“Bahkan ketempat yang menjual cap tikus, dan juga pada warga yang masih mengkomsumsi miras, “ungkapnya Kamis (13/10/2022).
Dari hasil razia, pihaknya memusnahkan bahan mentah cap tikus sebanyak 260 liter, dan 2 liter cap tikus. Pihaknya juga telah mengantongi identitas pemilik penyulingan miras, yang berinisial BM alias Budi (36). “Pemilik berhasil kabur saat razia, dan informasinya, ia lari ke desa Wayamiga, “pungkasnya. Tribunnews.com