Polsek Ciracas melakukan operasi pekat dengan Sasaran (miras) demi terwujudnya harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Ciracas, Jaktim, pada Rabi (18-10-2022).
AKP Fadoli yang memimpin kegiatan itu, berhasil mengamankan satu orang menjual minuman keras tak berijin yang dijual di Kios jamuJL di Jl. Raya Supriyadi, Kel. Susukan , Kec. Ciracas, Jaktim.
Pada saat dilakukan penggledahan di warung milik inisial M tersebut, petugas mendapati didalam Kios jamu, 12 botol anggur Intisari dan selanjutnya dibawa ke polsek Ciracas guna proses lebih lanjut.
Selain mengamanakan miras tersebut, selanjutnya diiberikan pengarahan/pembinaan agar baik dan ikut menjaga harkamtibmas diwilayah hukum Polsek Ciracas. kabarpolitik.com