Minuman hasil Fermentasi sejenis “Tuak Suling” dalam bentuk kemasan botol minuman berenergi, diamankan oleh Personil Satpol PP Padang, di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang Sumatera Barat. Jum’at (21/10/22) dini hari.
Lokasi warung yang bertepatan di depan gerbang SMP Negeri 17 Padang, ternyata menjual minuman Alkohol dari Fermentasi, hal tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar, sehingga warga melaporkan ke Petugas Satpol PP Padang.
Saat dilakukan pemeriksaan pada Jumat dini hari, ditemukan jenis minuman tuak suling yang dikemas ke dalam botolan minuman energi terpaksa diamankan petugas, sementara itu, penjual minuman dilakukan pemanggilan oleh PPNS Satpol PP Padang.
“Masyarakat resah karena pemilik warung ini menjual tuak suling secara terang-terangan, padahal lokasi ini berada dekat dengan lingkungan pendidikan,” Ucap Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang.
Lebih lanjut, Deni Harzandy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin. kompas86.com