Satpol PP Demak Berhasil Sita 269 Miras di Meranggen dan Karangawen Kabupaten Demak

Satpol PP Demak Berhasil Sita 269 Miras di Meranggen dan Karangawen Kabupaten Demak

Satpol PP Kabupaten Demak berhasil menyita 269 miras  berbagai jenis di dua kecamatan Kabupaten Demak, di antara Kecamatan Karangawen dan Kecamatan Meranggen.

Penyitaan miras itu didapti dari penindakan Satpol PP Demak pada Kamis malam (20/10/2022). Hal itu disampaikan Kasatpol PP Demak, Muh Ridhodin saat jumpa pers di kantor Satpol PP Kabupaten Demak, Jumat (21/10/2022).

Ridhodin mengatakan tindakan Satpol PP Demak dilakukan mengacu pada Perda Kab. Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Kab. Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Dalam tindakan itu pun, Satpol PP Demak melakukan penyitaan miras bersama TNI Polri. Dari kandungan alkohol 15 persen sampai 85 persen berhasil diamankan.

“Ini dari tindak razia tadi malam dengan gabungan TNI Polri kami mendapatkan kurang lebih 269 botol miras berbagai jenis dan oplosan,” kata Kasatpol Demak Ridhodin, Jumat (21/10/2022).

Dari ratusan botol miras yang didapatkan kata Ridhodhin, mendapati dibeberapa titik di dua kecamatan Demak. “Sasaran kami di Karangawen dan di Meranggen. Ada tiga titik warung dan satu titik di karoke eks terminal pucang gading,” jelasnya.

Untuk penjual miras lanjut, Satpol PP Demak akan memberikan edukasi untuk tidak menjual miras di kabupaten Demak. “Penjual sudah kami data semuanya, kami berikan edukasi untuk tidak menjual miras lagi sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Dengan mengacu pada Perda Kabupaten Demak Nomor 2 dan Nomor 11 bahwa di kabupaten Demak tidak boleh menjual minuman dengan kadar alkohol lebih dari 0 persen. “Di Demak memang tidak boleh menjual miras karena sudah ada perdanya hanya boleh 0 persen kadar alkohol,” tutupnya. Tribunnews.com

Leave a Reply