Tim Yutisi Muara Enim Gerebek Gudang Minuman Keras, Sebanyak 150 Dus Miras Diamankan

Usai beberapa hari yang lalu Tim Yustisi melakukan Gelar Razia atas Tindak Pelanggaran Perda dan Perkada, kini kembali melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Jum’at malam (25/11/2022).

Dan dari hasil Penyelidikan dan Pengembangan oleh Tim Yustisi Muara Enim, yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP AM Musadeq S IP M Si yang didampingi Kabid Penegakan Perda Alvi Gumara SE dan Koordinator PPNS Satpol PP Idwar, SH serta Tim Satgas Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Muara Enim.

“Kita mendapati dan mengamankan kembali, berbagai macam Merk dan Jenis Miras di rumah seorang ibu Rumah Tangga berinisial MR, yang dijadikan tempat Gudang Penyimpanan Miras di Perumahan Bara Lestari II Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul,” Kabid Penegakan Perda dan Pertama Alvi Gumara SE, Sabtu (26/11/2022) pada media ini.

Lanjut Alvi, jika hasil Razia Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim mendapati Kurang Lebih 150 Dus Miras, dengan berbagai Macam Jenis dan Merk Miras, baik dari kategori Golongan A dan B.

“Kita berhasil mengamankan ratusan dus Miras dengan berbagai macam Merk dan jenis serta barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Ditegaskan Alvi, adapun oknum-oknum masyarakat dan pelaku usaha ini, telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim.

“Hal ini telah melanggar ketentuan Perda kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 36 Tahun 2001 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol juncto Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” bebernya.

Terakhir, Alvi menegaskan barang bukti tersebut akan dimusnahkan nantinya diakhir tahun.

“Adapun hasil tangkapan Miras dari Giat Razia Tindak Pelanggaran Peraturan Daerah dan Perkada yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim ini, direncanakan akan dilakukan Pemusnahan Barang Bukti pada Bulan Desember 2022 ini,” pungkasnya. detiksumsel

Leave a Reply